Pokokpikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 berbunyi negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Penjelasan dan Pembahasan. Jawaban a. dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh
Top1: sebutkan sikap positif yang ditampilkan dalam lingkungan . Top 1: pokok pikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaan.Sikap positif . 14 Contoh Pengamalan Sila Ke-3 di Sekolah dan Kelas.
pokokpikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaan. Pokok pikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaan.Sikap positif yang di tampilkan dalam lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan lingkungan bangsa dan negara : ⇒ Lingkungan Keluarga. Beribadah bersama dengan anggota keluarga
Pokokpikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan
C yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan D. berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jawaban: B. 29. Perhatikan pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar berikut ini ! (1) Mengutamakan sikap individualisme, hedonisme dan konsumerisme
Daripernyataan di atas merupakan sikap positif yang ditampilkan terhadap pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di lingkungan bangsa dan negara yaitu nomor . A. 1, 2 dan 3 B. 1, 2 dan 4
XEwBT.
- Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan pasal-pasalnya, UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini. 1. Aline pertama"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan. 2. Aline keduaNegara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 3. Aline ketigaPokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan. 4. Aline keempatPokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut • pokok pikiran persatuan;• pokok pikiran keadilan sosial;• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan• pokok pikiran ketuhanan. Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu 1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia; 2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut; 3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum; 4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945 Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945 Apa Saja Fungsi, Peran dan Kewenangan DPD Menurut UUD? - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Alexander Haryanto
Photo by Eren Li from Pexels Contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945? Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara. Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak! Baca Juga Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat 1. Pokok Pikiran Persatuan Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan - Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga. - Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah. - Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan. - Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan