Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan . Republik Indonesia melalui Undang-Undang
Diskundan premium obligasi merupakan jumlah rupiah penyesuai bunga nominal untuk mendapatkan bunga efektif. 26. Anta Failani Sebut dan jelaskan dasar penilaian kewajiban serta keterterapannya. a. Harga Pasar Sekarang (current market value) Keterterapannya : berbagai kewajiban yang melibatkan komoditas dan surat-surat berharga. b.
Prinsipini sejalan dengan sistem self assessment yang mana pembayar pajak memiliki pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Prinsip ekonomi (economy). Prinsip ini menekankan adanya pertambahan nilai atau manfaat dari aktivitas pemajakan, baik bagi pemerintah maupun bagi pembayar pajak.
Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dikutip dari KBBI, pengertian hak adalah benar, kewenangan, milik, kepunyaan atau kekuasaan untuk
Konsepcivil society terus dikembangkan diantaranya oleh G.W. F Hegel (1770-1831 M). Civil society menurut pandangan Hegel adalah sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Lebih lanjut, Hegel menjelaskan bahwa dalam sruktur sosial civil society terdapat tiga entitas sosial: keluarga, masyarakat sipil, dan negara.
negarayang bersangkutan. b. Hak moral atau kemanusiaan (moral, human right), dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu itu tidak melanggar hak-hak orang lain
Pelakubisnis di bidang e-commerce mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pelaku bisnis yang lain. Tidak ada perlakuan khusus atau pengenaan pajak baru terhadap transaksi e-commerce. Seperti di negara Jepang penegenaan pajak dapt berjalan efektif apabila terjalin kerjasama yang baik antara berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta.
OrganisasiNirlaba atau Non Profit, Apa Itu, Contoh dan Cirinya. Diupdate Feb 14th, 2022. Pengertian organisasi nirlaba adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk mendukung setiap persoalan atau isu yang terjadi dalam masyarakat tanpa mencari keuntungan moneter. Organisasi merupakan kumpulan orang-orang yang mempunyai kompetensi yang
Tujuandasar (No.1). 2. Empat tujuan (No. 2, 3, 1, dan 12) yang menyebutkan pengguna dan kegunaan yang berbeda-beda dari informasi akuntansi. 3. Dua tujuan (No. 4 dan 5) yang menyebutkan kekuatan menghasilkan (earning power) perusahaan dan kemampuan manajemen (akuntabilitas) sebagai jenis informasi yang dibutuhkan. 4.
Paraahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain: subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan
3ubMd. - Setiap individu terlahir dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Hal yang membedakan keduanya ialah hak mengacu pada sesuatu yang diperoleh, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan. Namun kita kadang belum tahu definisi pengertian hak dan kewajiban. Dengan adanya hak dan kewajiban, diharapkan dapat memperkuat stabilitas masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan sebagai warga negara. Lantas, apa pengertian hak dan kewajiban? Melansir dari Difference Between, berikut penjelasannya. Pengertian Hak Hak didefinisikan sebagai aturan normatif yang ditetapkan oleh yurisdiksi hukum, dan dimiliki oleh rakyat. Hak adalah sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia, tidak peduli dari mana mereka berasal, atau dilahirkan, atau di mana mereka tinggal. Hak umumnya ditulis dalam undang-undang. Berdasarkan hal ini, orang dapat dengan mudah menggugat atau mempertahankan haknya di pengadilan. Penting untuk diingat bahwa hak didasarkan pada seperangkat perilaku dan tanggung jawab yang disepakati yang diharapkan menghasilkan rasa saling menghormati dan kerja sama. Hak bukan hanya hukum yang memungkinkan individu atau badan pemerintahan untuk melakukan atau mengatakan apa pun yang mereka inginkan. Ini adalah fondasi atau kerangka kerja di mana masyarakat sebagai keseluruhan struktur dan mendefinisikan dirinya sendiri. Itu dianggap sebagai salah satu pilar yang memungkinkan pembentukan masyarakat dan budaya kita. Pengertian Kewajiban Pilar lainnya adalah 'kewajiban', karena setiap keberadaan hak didasarkan pada keberadaan kewajibannya. Kewajiban adalah istilah yang digunakan untuk menyampaikan komitmen moral kepada seseorang atau sesuatu. Kewajiban didefinisikan sebagai hal-hal yang harus diselesaikan atau diikuti oleh seorang individu. Hal ini sangat penting bagi seorang individu untuk melakukan tugasnya, untuk melindungi hak-hak mereka untuk kepentingan masyarakat. Perbedaan Hak dan Kewajiban Perbedaan hak dan kewajiban adalah bahwa hak didasarkan pada hak istimewa yang diberikan kepada seorang individu. Sedangkan kewajiban didasarkan pada akuntabilitas pelaksanaan tugas itu oleh seorang individu. Sangatlah penting bagi orang untuk memenuhi kewajiban merekan seperti mematuhi hukum, membayar pajak, melayani di pengadilan, bersekolah, berpartisipasi dalam pemerintahan, menghormati orang lain, menghormati keragaman, dll. Demikian pula, hak warga negara adalah kebebasan berbicara, pers , petisi dan majelis, surat perintah seperempat atau penangkapan, dll. Kesimpulannya, perbedaan antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak diberikan kepada orang-orang untuk melindungi kebebasan dasar mereka. Sedangkan kewajiban diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hak-hak tersebut. Nah, seperti itulah pengertian hak dan kewajiban yang perlu kalian pahami. Meskipun kerap diucapkan bersamaan, namun hak dan kewajiban memiliki perbedaan mendasar dan definisi yang nyatanya tidak sama. Kontributor Lolita Valda Claudia
Pelaku usaha sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa, seperti pembuat produk, grosir atau pengecer profesional atau setiap orang yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke konsumen. Secara umum definisi atau pengertian pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau tidak yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab serta beberapa larangan yang telah di atur oleh UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu UU tahun 1999, yaitu 1. Hak pelaku usaha Pasal 6 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya. 2. Kewajiban pelaku usaha Pasal 6 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 3. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian lainnya yang di alami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan oleh pelaku usahaSebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ganti rugi juga bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau ajsa yang sejenis atau setara nilainya, atau perwatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 tujuh hari setelah tanggal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif 1. Kreatif dalam membuat brand. Merek atau brand merupakan suatu hal yang paling penting untuk produk yang dijual dan bisa menjadi nilai lebih dimata konsumen. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan Kemasan juga harus sesuai dengan produk yang dijual. Pikirkan kemasan yang tidak hanya unik dan berbeda, akan tetapi juga sesuai dengan produk yang dijual dan dapat menopang serta menjaga bentuk produk yang dijual agar tetap aman dan tidak mudah rusak. 3. Kreatif dalam membuat suatu produk. Produk harus menjadi fokus utama. Tanpa produk yang berkualitas baik, maka sulit untuk suatu bisnis akan meraih reputasi yang baik. Dan apabila tanpa kreatifitas yang baik dalam membuat produk yang unik dan baru, maka tidak mungkin bisnis dapat bersaing dengan para competitor lain yang sudah lebih dulu membuat hal yang serupa. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran Karena pemasaran atau promosi adalah hal yang berperan untuk mempengaruhi daya pikat konsumen serta akan menentukan seberapa banyak penjualan yang dapat dilakukan atau dijual. Itulah mengapa belajar ilmu marketing itu sangat penting. C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Berani mencoba dan tidak takut gagalKemampuan terus berinovasiMemiliki niat dan tekad yang kuatKemampuan merencanakan sesuatuKemampuan bersyukur dan ikhlasKemampuan terus berusaha dan antang menyerah D. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda Membagi WaktuPengalamanMendapatkan kepercayaanFinansialJaringan semakin luasProfesionalismeKemampuan bertambahMengasa kemamuan bahasa asingMelatih mental bajaMelatih kepekaanJaminan hari tua A. Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Pelaku Usaha1. Hak pelaku usaha Pasal 62. Kewajiban pelaku usaha Pasal 63. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif1. Kreatif dalam membuat brand. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan3. Kreatif dalam membuat suatu produk. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku UsahaD. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda
– Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen 2018, menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya. Baca juga Konsep Perlindungan Konsumen Kewajiban Konsumen Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen 2016 karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.